demokrasi saat ini.
"Bagaimanapun masih butuhkan waktu 5-10 tahun sampai Polri kita punya kapasitas yang diharapkan," ujarnya.
Dari sisi regulasi menurut Presiden, Indonesia juga belum memiliki Undang-undang keamanan nasional yang ideal. Misalnya UU yang mengatur pihak berwenang untuk dapat melakukan penangkapan jika dinilai berpotensi menganggu stabilitas keamanan nasional.
"Malaysia dan Singapura saja masih punya internal security act, menahan tanpa proses pengadilan," kata SBY.
Di Amerika Serikat menurutnya sebagai pelopor demokrasi di dunia memiliki regulasi semacam itu. " Kita sekarang tidak punya perangkat hukum itu," kata SBY. Namun SBY menambahkan, bukan berarti Indonesia butuh UU seperti itu.
Sebenarnya, meski tak bernama Internal Security Act, Indonesia memiliki UU Antiterorisme yang memberikan kewenangan sampai tujuh hari bagi polisi menahan seseorang atas dugaan keterlibatan dalam tindak terorisme. Ketentuan ini berbeda dengan pidana murni yang hanya bisa satu kali 24 jam